Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes): Perencanaan Tahunan Menuju Pembangunan Desa yang Tepat Sasaran
Pengertian RKPDes
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas pembangunan desa dalam satu tahun anggaran. RKPDes disusun berdasarkan arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), serta menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang muncul melalui musyawarah desa.
Landasan Hukum
RKPDes disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan berikut:
- 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 
- 
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa 
- 
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 
Tujuan RKPDes
- 
Menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa setiap tahun. 
- 
Menyelaraskan antara kebutuhan masyarakat dengan visi dan misi kepala desa. 
- 
Menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 
- 
Mendorong pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. 
Proses Penyusunan RKPDes
- 
Musyawarah Desa (Musdes) Penjaringan Aspirasi
 Warga menyampaikan usulan dan kebutuhan pembangunan.
 
- 
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes
 Dibentuk oleh kepala desa dan beranggotakan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
 
- 
Penyusunan Rancangan RKPDes
 Tim penyusun merangkum data, usulan, dan referensi RPJMDes untuk menyusun rancangan.
 
- 
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
 Rancangan RKPDes dibahas bersama BPD dan masyarakat untuk disepakati.
 
- 
Penetapan RKPDes
 Setelah disepakati, kepala desa menetapkan RKPDes melalui Peraturan Desa (Perdes).
 
Isi Utama RKPDes
- 
Prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa 
- 
Perkiraan kebutuhan anggaran 
- 
Rencana pembiayaan dari berbagai sumber (Dana Desa, ADD, swadaya, dll.) 
- 
Rencana pelaksanaan kegiatan dan target capaian 
- 
Indikator dan target kinerja tahunan 
Manfaat RKPDes
- 
Memberikan arah dan kepastian pembangunan tahunan 
- 
Menjamin bahwa pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat 
- 
Menjadi alat kontrol dan evaluasi kegiatan desa 
- 
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa