Desa Perboto

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Perboto

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Perboto Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan salah satu aturan yang mengatur penyusunan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban terhadap anggaran keuangan di tingkat desa. APBDes memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya yang ada di desa untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Secara umum, berikut ini adalah hal-hal yang biasanya diatur dalam Peraturan Desa tentang APBDes:

1. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) sebagai dasar hukum utama yang mengatur tentang kewenangan dan pengelolaan desa.

  • Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Penyusunan APBDes

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes): Penyusunan APBDes berlandaskan pada RPJMDes yang mencakup visi dan misi pembangunan jangka menengah desa.

  • Musyawarah Desa (Musdes): Proses penyusunan APBDes dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat untuk menentukan prioritas penggunaan dana.

  • Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PAS): Pemerintah desa menetapkan prioritas pembangunan dan plafon anggaran untuk setiap kegiatan atau program yang akan dilaksanakan.

3. Komponen APBDes

  • Pendapatan Desa: Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta sumber pendapatan lainnya yang sah.

  • Belanja Desa: Belanja desa dibagi menjadi belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja lain-lain yang mendukung pembangunan desa.

  • Pembiayaan: Pembiayaan digunakan untuk menutupi kekurangan antara pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) atau pinjaman.

4. Pelaksanaan APBDes

  • Setelah disetujui oleh pemerintah desa dan Dewan Perwakilan Rakyat Desa (BPD), APBDes dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

  • Pengelolaan keuangan harus transparan, akuntabel, dan mengikuti prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

5. Pengawasan dan Pertanggungjawaban

  • Pengawasan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, serta masyarakat melalui mekanisme partisipasi.

  • Pertanggungjawaban APBDes: Setelah akhir tahun anggaran, pemerintah desa wajib menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBDes, yang disampaikan kepada BPD dan masyarakat desa. Laporan ini mencakup realisasi pendapatan, belanja, serta saldo akhir anggaran.

6. Sanksi

  • Jika terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, maka perangkat desa atau pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lampiran File
PERDES APBDES

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.857

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.857penduduk

1.694

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.694penduduk

3.551

TOTAL

TOTAL3.551penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUROTO

Kepala Seksi Pemerintahan

HARIYADI

Kepala Seksi Kesejahteraan

DIANA RUSTANTI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

IMAM BAJURI

Staf Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

KUMPUL SUTRISNO

Kepala Dusun Perboto

SAPARNO

Kepala Dusun Singosari

SUPRATIKNO

Kepala Dusun Soroniten

SUKAMTO

Kepala Dusun Jemparang

ENI SETYANINGSIH

Kepala Dusun Tembelang

TARJONO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 30
Kemarin : 87
Total Pengunjung : 5.711
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.167
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.735.958.796,00Rp. 2.575.358.000,00

67.41%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.502.803.918,00Rp. 2.590.215.243,00

58.02%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.946.147,00Rp. 15.035.051,00

165.92%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 488.969.200,00Rp. 1.118.584.000,00

43.71%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 17.578.000,00Rp. 34.939.000,00

50.31%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 432.164.724,00Rp. 550.335.000,00

78.53%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 770.000.000,00Rp. 770.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000.000,00

0%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.000.000,00Rp. 0,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.246.872,00Rp. 1.500.000,00

149.79%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 384.023.918,00Rp. 692.519.529,00

55.45%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 948.705.000,00Rp. 1.407.456.000,00

67.41%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.425.000,00Rp. 222.151.500,00

30.8%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 65.650.000,00Rp. 162.225.000,00

40.47%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.000.000,00Rp. 105.863.214,00

34.01%
Pemerintah Desa

SUROTO

Kepala Desa

HARIYADI

Kepala Seksi Pemerintahan

DIANA RUSTANTI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

IMAM BAJURI

Kepala Urusan Keuangan

KUMPUL SUTRISNO

Staf Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

SAPARNO

Kepala Dusun Perboto

SUPRATIKNO

Kepala Dusun Singosari

SUKAMTO

Kepala Dusun Soroniten

ENI SETYANINGSIH

Kepala Dusun Jemparang

TARJONO

Kepala Dusun Tembelang