Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan salah satu aturan yang mengatur penyusunan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban terhadap anggaran keuangan di tingkat desa. APBDes memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya yang ada di desa untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Secara umum, berikut ini adalah hal-hal yang biasanya diatur dalam Peraturan Desa tentang APBDes:
1. Dasar Hukum
- 
Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) sebagai dasar hukum utama yang mengatur tentang kewenangan dan pengelolaan desa. 
- 
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 
- 
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. 
2. Penyusunan APBDes
- 
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes): Penyusunan APBDes berlandaskan pada RPJMDes yang mencakup visi dan misi pembangunan jangka menengah desa. 
- 
Musyawarah Desa (Musdes): Proses penyusunan APBDes dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat untuk menentukan prioritas penggunaan dana. 
- 
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PAS): Pemerintah desa menetapkan prioritas pembangunan dan plafon anggaran untuk setiap kegiatan atau program yang akan dilaksanakan. 
3. Komponen APBDes
- 
Pendapatan Desa: Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta sumber pendapatan lainnya yang sah. 
- 
Belanja Desa: Belanja desa dibagi menjadi belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja lain-lain yang mendukung pembangunan desa. 
- 
Pembiayaan: Pembiayaan digunakan untuk menutupi kekurangan antara pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) atau pinjaman. 
4. Pelaksanaan APBDes
- 
Setelah disetujui oleh pemerintah desa dan Dewan Perwakilan Rakyat Desa (BPD), APBDes dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 
- 
Pengelolaan keuangan harus transparan, akuntabel, dan mengikuti prinsip-prinsip tata kelola yang baik. 
5. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
- 
Pengawasan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, serta masyarakat melalui mekanisme partisipasi. 
- 
Pertanggungjawaban APBDes: Setelah akhir tahun anggaran, pemerintah desa wajib menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBDes, yang disampaikan kepada BPD dan masyarakat desa. Laporan ini mencakup realisasi pendapatan, belanja, serta saldo akhir anggaran. 
6. Sanksi